MUBAR, TELISIK.ID - Mutasi 169 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat pada 29 April lalu masih terus menyisakan masalah.
Pasalnya sampai saat ini, pejabat yang dilantik Bupati Achmad Lamani di akhir masa jabatannya itu belum mengantongi petikan surat keputusan (SK).
Ternyata, setelah ditelusuri, mutasi yang bertepatan dengan hari cuti nasional itu, tidak melibatkan Baperjakat. Belum lagi, SK mutasi Nomor 67 itu tidak diakui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karenanya, KASN merekomendasikan untuk mengembalikan pejabat yang di-nonjob.
Atas dasar itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menindaklanjutinya dengan akan menata ulang birokrasi melalui mutasi dan rotasi.
"Karena mutasi terakhir tanpa melibatkan Baperjakat dan cacat hukum, maka kita lakukan penataan ulang sesuai rekomendasi KASN dengan meminta izin ke gubernur dan Kemendagri," kata Bahri, Rabu (20/7/2022).
