Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, Pj bupati akan melakukan mutasi dan rotasi berdasarkan rekomendasi KASN. Nah, menjadi salah ketika Pj bupati tidak melakukan itu. Karena mutasi terakhir merupakan tindakan inkonstitusi.

"Jangan ajari ikan berenang. Pj bupati hadir untuk merapikan kegaduhan birokrasi dampak mutasi terakhir," terangnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Muna itu berpesan pada oknum-oknum yang merasa terganggu agar tidak membangun opini menyesatkan yang seolah-olah Pj bupati melakukan tindakan yang salah. Padahal, sesungguhnya, Pj bupati melakukan sesuai aturan main.

Baca Juga: Cinta Bersemi Lewat Media Sosial, Pria Turki Nikahi Gadis Asal Muna

"Mutasi dan rotasi yang akan dilakukan Pj bupati justru akan menyelamatkan pejabat-pejabat yang telah dilantik, tetapi belum memegang petikan SK," ungkapnya.