Aturan ini dinilai menimbulkan polemik karena kenaikan signifikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga: Begini Sistem Pengamanan Long Weekend Hari Raya Waisak Bertepatan dengan WWF ke-10
Selain itu, Komisi X meminta agar perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan KIP Kuliah saat proses pendaftaran.
"Kemendikbudristek harus melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi yang tidak merealisasikan persyaratan dan segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut," tegas Dede.
Kemendikbudristek juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala mengenai tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT, terutama dalam memastikan bahwa PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (C)
