Diakui Taryono, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pertama kali pada November 2020 di kediaman mereka. Di saat itu pelaku sangat bernafsu melihat anak tirinya yang berusia 16 tahun itu memakai daster.
"Pelaku mencabuli korban dan tidak diketahui oleh Ibu korban, sehingga aksi serupa bisa berulang kali dilakukannya," terangnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin tidak membantah adanya penangkapan itu. Pelaku sudah ditahan.
"Jadi, untuk pertama sekali insiden itu terjadi. Pelaku dan korban lupa hari apa asusila itu terjadi, tapi mereka ingat di tahun 2020," ungkapnya.
Menurut R Sormin, korban adalah anak istri kedua dari pelaku. Istri pertama pelaku sudah meninggal dunia.
