"Melihat hal tersebut, pelaku langsung membalikan tubuh korban dan mengangkat baju dasternya, serta membuka celana dalam yang dikenakannya, lalu terjadi perbuatan melanggar hukum itu," ucapnya.
Dalam perjalanan perkara ini, Ibu korban meninggal dunia dikarenakan sakit dan korban melahirkan anak perempuan. Pelaku ditangkap Sabtu lalu, setelah adalah laporan dari keluarga korban.
Pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
