JAKARTA, TELISIK.ID - PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM yang berdasarkan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021 ini, memuat beberapa persyaratan kelengkapan dokumen bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus, yakni:
1. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif PCH H-2.
