Baca juga: Siap-Siap, Masyarakat Bakal Terima Vaksin Moderna
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Selain itu, pelaku perjalanan juga dapat mengganti PCR dengan antigen untuk bisa menggunakan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan vaksinasi hingga dosis kedua.
Jika masih dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menyertakan PCR.
