"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," isi Imendagri Nomor 30 Tahun 2021. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
