KENDARI, TELISIK.ID - Penumpang pesawat domestik di Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR maupun swab antigen.

Kelonggaran tersebut mulai berlaku di Bandara Haluoleo sejak Rabu (9/3/2022) kemarin, setelah pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah mengatakan, kelonggaran tersebut berlaku hanya bagi calon penumpang yang sudah mengikuti vaksin dosis 2.

Sementara bagi yang baru dosis 1, tetap harus menyertakan swab antigen maupun PCR, sebagai syarat untuk menggunakan transportasi udara.

"Terkecuali penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis 1 saja baru menggunakan PCR selama 3x24 jam dan antigen selama 1x24 jam," katanya.