KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah masih memberlakukan syarat Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara (pesawat).

Kemudian pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

PPKM telah diperpanjang selama 14 hari sejak 5-18 Oktober 2021.

Berdasarkan Imendagri Nomor 48 Tahun 2021 syarat penerbangan untuk wilayah PPKM level 4 yakni menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) keberangkatan dan vaksinasi minimal dosis pertama.