Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Selain itu, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca juga: Dewan Panggil Kepala BPBD Sultra Soal Honor Satgas COVID-19 Tertunda, Ini Hasilnya

Baca juga: 944 Peserta CPNS Kendari Lolos SKD, 755 Akan Digugurkan

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3 pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang juga masih diwajibkan PCR (H-2) dan vaksinasi minimal dosis pertama.