Ketentuan yang dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Berbeda dengan syarat perjalanan udara antar kabupaten kota di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan, penumpang wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, seperti antigen setidaknya H-1 keberangkatan untuk yang sudah divaksin lengkap.
Sementara untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. (C)
Reporter: Musdar
