KENDARI, TELISIK.ID - Para pekerja yang terkena PHK maupun para pekerja informal di Sulawesi Tenggara mulai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara sejak 14 April 2020.
Nakertrans Sultra sejak 14 April 2020 telah membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinsnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim, mengatakan, hingga 16 April pukul 11.00 WITA tercatat ada 35 perusahaan dan 1.018 karyawan yang dirumahkan dan 42 yang di-PHK, totalnya 1.060 tenaga kerja.
"Sampai hari ini, Kamis 14 April, sudah 59 pekerja yang mendaftar. Nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans Sultra untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Pekerjaan, Penghuni Kos-kosan Milih Mudik
