Pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, DR. H. Zaemu Alwi menambahkan, Dinas Nakertrans Sultra akan terus membantu untuk mereka yang terkena dampak COVID-19 yang tidak bisa mengakses datanya sendiri melalui website www.prakerja.go.id.
"Untuk kuota Sulawesi Tenggara sebanyak 37.320 pekerja. Sebenarnya ini peruntukannya bagi mereka yang mencari pekerjaan, tapi karena ada COVID-19, pemerintah merubah kebijakan tersebut agar pekeja yang dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaannya bisa terakomodir," tutupnya.
