Merekalah pelayan publik beresiko tinggi untuk terpapar COVID-19. Mereka bertaruh nyawa, namun seperti tak ada penghargaan atas peluh bekerja. Merujuk peraturan menteri kesehatan, insentif diberikan sebagai penghargaan bagi Nakes yang menangani COVID-19.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, selama tahun 2021, Sulawesi Tenggara adalah salah satu dari tiga provinsi yang sama sekali belum menyalurkan insentif. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 17/2021, insentif Nakes dibayarkan Pemda menggunakan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Keduanya adalah anggaran yang diberikan pemerintah pusat dari APBN (Kendaripos.co.id, 24/7/2021).

Selain itu, banyak juga dokter di Jatim yang belum menerima insentif penanganan COVID-19. Seperti yang disampaikan Ketua IDI Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K). Saat ditanya berapa dokter di Jatim yang sudah menerima insentif, Sutrisno belum bisa memastikan persentasenya.

Tetapi, ia menyebut banyak yang belum cair. Menurutnya, seharusnya insentif kepada tenaga kesehatan diberikan secara lancar. Sebab, dengan begitu akan membuat nakes bersemangat dalam bertugas menghadapi COVID-19 (detik.com, 27/7/2021).

Menghadapi persoalan terkait insentif tak lancar yang dialami para nakes tentu sangat disayangkan. Bagaimana tidak, para nakes kadang dihadapkan dilema antara tugas kemanusiaan dan gaji atau insentif yang mestinya mereka dapatkan dari kerja keras berjibaku melawan virus yang tak nampak.