Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Baca juga: Berinovasi, DLHK Kendari Bakal Buat Koperasi Bank Sampah

Baca juga: Didampingi DLHK, PLN Kendari Kunjungi Bank Sampah Punggolaka

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengungkapkan, pembayaran yang akan dilakukan untuk tunggakan September 2020.

Pembayaran insentif bulan September menggunakan anggaran sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) senilai Rp 2,7 miliar ditambah anggaran dari APBD Kota Kendari.