JAKARTA, TELISIK.ID - Akses pembiayaan tersendat ketika catatan kredit bermasalah tercatat dalam sistem SLIK OJK nasional. Catatan kredit menjadi salah satu penentu utama seseorang memperoleh layanan keuangan dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Data tersebut tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan, yang sebelumnya dikenal luas dengan istilah BI Checking. Melalui sistem ini, riwayat pembayaran cicilan, tunggakan, hingga status kredit macet tercatat dan dapat diakses oleh lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa (24/2/2026), skor kredit rendah membuat peluang memperoleh pinjaman semakin kecil. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi pengajuan kredit bank, tetapi juga pembiayaan multifinance serta pinjaman daring berbasis peer to peer lending.

OJK kini mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol melaporkan data debitur ke SLIK sehingga riwayat transaksi digital turut memengaruhi penilaian.

Sebelum kewajiban pelaporan pinjaman daring diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah berakhir penolakan akibat skor kredit buruk.