Henderina memastikan jika tidak ada dari jajarannya berbuat demikian. Hal itu ia klarifikasi seiring maraknya informasi dari beberapa pihak yang sampai kepadanya terkait permintaan sejumlah uang.

"Kami sadar betul dan sangat menjaga diri jika ingin membersihkan, maka kami yang bersih terlebih dahulu," tegasnya.

Diketahui, perkara kasus korupsi berjamaah mega proyek bandara tahun anggaran 2020-2021 yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah terus bergulir di meja Kejari Kolaka Utara.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka yakni inisial J, SL dan SM. Kejari masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengincar calon tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat.

Meski demikian, pemerintah daerah bersama DPRD Kolaka Utara tetap berupaya agar pembangunan bandara yang terletak di Desa Lametuna dan Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha berlanjut dengan menggunakan dana APBN tahun 2024 mendatang.