Mantan Kepala Bagian Umum, Jahuddin, yang dihadirkan sebagai saksi, menguatkan bahwa akses terhadap aplikasi pembayaran hanya dimiliki oleh Sekda dan bendahara saat itu.
Dalam uraian JPU, terungkap bahwa realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar bersama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara) adalah fiktif. Terdapat penggunaan nota dan kuitansi palsu, pemalsuan uraian belanja, serta tanda tangan dan stempel.
"Dari total anggaran yang dicairkan sebesar lebih dari Rp 4,4 miliar, hanya terealisasi Rp 3,9 miliar lebih. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 444 juta," ujar Asnadi. (B)
Penulis: Laode Idris Syaputra
Editor: Mustaqim
