MUNA, TELISIK.ID- Satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha mendapat program asimilasi.

Adalah La Ode Gomberto, narapidana (Napi) perkara korupsi suap pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Mantan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Muna itu, Rabu (28/5/2025) mulai menjalani asimilasi dengan bekerja di PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) miliknya dahulu yang saat ini dikelola keponakannya.

"Mulai hari ini (Rabu), warga binaan kami atas nama La Ode Gomberto kita dampingi menghadap ke pihak ketiga (perusahaan)," Muhamad Asril Yasin A Tahyas, Karutan Kelas IIB Raha.

Gomberto berkeja di perusahaan itu hanya di hari kerja (Senin-Jumat) yang terhitung selama 9 jam yakni, mulai pukul 08.00-17.00 Wita. Sisa waktunya, tetap dihabiskan di Rutan.