"Yang bersangkutan (Gomberto), pagi keluar kerja, sore kembali ke Rutan (tetap menginap)," terangnya.
Baca Juga: Viral 16 Link Video Syakirah Beredar di X dan TikTok, Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit
Saat bekerja di perusahaan itu, Gomberto akan mendapat gaji tiap bulan. Gajinya itu, akan dibagi tiga yakni, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen buat Rutan untuk peningkatan pembinaan dan 15 persen disetorkan ke kas negara.
Waktu asimilasi hingga 2/3 masa hukuman. Nah, bila selama masa percobaan itu, yang bersangkutan (Gomberto) berkelakuan baik, maka bisa diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Selama bekerja, kita terus pantau. Bila melakukan hal-hal negatif, asimilasinya akan kita cabut," terangnya.
