Ia menerangkan, program asimilasi merupakan hak Napi yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Nah, pihaknya mengusulkan Gomberto, setelah dinilai memenuhi syarat subtantif dan administrasi. Dimana, Gomberto telah menjalani hukuman lebih dari 1/2 masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, surat putusan pengadilan dan telah membayar denda.
Baca Juga: Dibangun Dua Lantai Kantor DPC Partai Demokrat Kolaka Utara Bakal jadi Rumah Singgah
Usulan itu, kemudian di verifikasi lebih dahulu oleh Kanwil Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra). Lalu, sebelum diusulkan di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kembali dilakulan assesment.
"SK asimilasinya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 24 April 2025 setelah syarat subtantif dan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.
