Ia berharal dengan asimilasi itu, warga binaan dapat membaur dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

"Kita berharap yang bersangkutan bisa melakukan hal-hal yang positif dan tidak melakukan pelanggaran," tukasnya.

Sekedar diketahui, Gomberto di vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara korupsi suap dana PEN. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani