MEDAN, TELISIK.ID - Penganiayaan yang menimpa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta karena dilatarbelakangi oleh narkotika.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan itu kepada awak media, Selasa (19/10/2021).

"Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang kami serahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Hazasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Bapak Imam Suyudi. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, penganiayaan ini berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar di Lapas itu," kata Abyadi Siregar.

Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. Akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman. Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya kepada Sulaiman dan menganiayanya.

"Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Karena petugas melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, itu artinya adanya pelanggaran," ucapnya.