Suladri menegaskan bahwa narapidana yang keluar sedang melaksanakan asimilasi. Adapun untuk mendapatkan asimilasi adalah setelah memenuhi persyaratan administrasif, yakni telah menjalani separuh masa pidana dan berkelakuan baik.

"Jadi, berdasarkan laporan Kepala Rutan Raha, di sana itu ada 9 orang yang sedang menjalani asimilasi, termasuk saudara GOM, kerena dia menjalankan yang namanya asimilasi. GOM itu kan dihukum 3 tahun. Jadi, pada 22 Maret GOM sudah menjalani separuh masa pidana," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kendari Hasilkan Cuan Rp 300 Ribu Sehari dari Live TikTok

Walaupun narapidana yang telah menjalani separuh masa tahanan dan mendapatkan asimilasi, Suladri memastikan tetap dalam pengawasan.

Terkait peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Kelas IIB Raha, Suladri mengatakan tidak ada pembiaran peredaran narkotika jenis sabu di rutan tersebut.