BAUBAU, TELISIK.ID – Sepanjang tahun 2024, kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) mendominasi jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara.
Hingga Desember 2024, total narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Baubau mencapai 497 orang, termasuk satu bayi, sehingga total keseluruhan mencapai 498 orang.
Dari jumlah tersebut, kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak menempati posisi tertinggi dengan 220 orang narapidana.
Kategori kasus lainnya, yakni narkotika sebanyak 57 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 11 orang, pembunuhan 36 orang, pencurian 43 orang, penggelapan 6 orang, serta 124 orang terlibat dalam berbagai kasus lainnya.
Baca Juga: Karyawan PT GKP Bersama Pemuda Katolik Wawonii Rayakan Syukuran Natal 2024
