“Kasus narkotika mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang saat itu jumlah narapidana narkoba mencapai lebih dari seratus orang,” kata Wayan.
Menurut Wayan, pihak Lapas Baubau telah memaksimalkan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, untuk memberikan kesempatan narapidana kembali ke masyarakat.
“Sepanjang tahun ini, sebanyak 80 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan 59 orang mendapat cuti bersyarat, sehingga lebih dari 100 narapidana berhasil dibebaskan,” jelasnya.
Pengadministrasi Umum Lapas Kelas IIA Baubau, Syafrin, menyebut narapidana di Lapas Baubau berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. “Mereka berasal dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi,” ujarnya. (B)
Penulis: Elfinasari
