"Sudah ada surat-suratnya, nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi berkas calon DPD itu. Verifikasi dilakukan sejak 15 sampai 23 Mei 2023 mendatang," tambahnya.
Pengakuan Maruli, status Sabam Narapidana akan diperiksa oleh tim gabungan.
"Tim akan memeriksa status narapidana yang bersangkutan (Sabam Parulian Manalu)," terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi mengaku, status narapidana terhadap Sabam Parulian Manalu tidak menjadi permasalahan.
"Tidak masalah statusnya narapidana, itu tidak dilarang dalam Undang-Undang. Boleh narapidana mendaftar sebagai calon DPD dan tidak mempengaruhi pemberkasannya," ucapnya.
