Baca Juga: Warga Kampung Salo Kendari Keluhkan Marak Peredaran Narkoba

Di Pasar Wakuru, Polisi berhasil menemukan bungkusan kecil di dalamnya terdapat satu sachet diduga sabu. Sedangkan di halaman rumah warga ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkusan rokok yang berisi 11 bungkusan plastik satu sachet kecil diduga sabu, satu sachet ukuran sedang berisi 15 bungkusan plastik yang masing-masing berisi satu sachet ukuran kecil sabu, satu sendok takar dan tempat minyak rambut berisi satu sachet diduga sabu.

"Total barang bukti sabunya seberat 14,42 gram," sebutnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muna. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun  dan paling rendah 6 tahun.

Baca Juga: Marak Narkoba dan Begal, Mahasiswa Minta Polda Sumatera Utara Jalankan Fungsi