Sementara itu, tersangka RN mengaku mendapat barang haram itu melalui jaringan Rutan Kelas IIB Raha. Dimana,  ada dua orang yang menjalani hukuman di Rutan berinisial KE dan UN menyuplaikannya sabu.

"Kita komunikasi melalui handphone. Ada tukang tempelnya (tutel). Saya tinggal ditunjukan lokasi tempat penyimpanannya," ungkapnya.

Barang haram tersebut, selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali