MAKASSAR, TELISIK.ID - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang haram jenis sabu sebanyak 246.74 gram di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/2/2022).
Pemusnahan ini disaksikan dari perwailan pihak kejakaaan, pengadilan dan Labfor Polda Sulsel yang dikomandoi Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.
Di belakang Wakil Kepala Resor Kota Besar Makassar, nampak lima tersangka dengan baju orange bertuliskan tahanan Polrestabes Makassar. Sebelum pemusnahan barang bukti Satuan Narkoba Polrestabes Makassar digelar, pihak Labfor Polda Sulsel membuka segel plester barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini di Desember 2021.
“Tahun 2021 itu sebanyak lima tersangka. Barang bukti yang kita sita tadi totalnya 246.74 gram yang dimusnahkan. Disita dari lima tersangka dari Desember 2021 dan langsung kita musnahkan di Januari,” ungkapnya.
