KENDAR, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan batas waktu kepada Bakal Calon Bupati Kabupaten Muna, LM Rajiun Tumada untuk mendapatkan koalisi di Pilkada 2020.

Partai besutan Surya Paloh itu menetapkan 15 Agustus 2020 sebagai Deadline (batas waktu) LM Rajiun Tumada untuk melengkapi dua kursi partai NasDem.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Ikhsanudin mengungkapkan, jika LM Rajiun Tumada tidak mendapatkan koalisi sampai batas waktunya, maka memungkinkan partai NasDem bakal menggeserkan dukungannya kepada kandidat lain.

Baca juga: Janji Jabatan Pelajaran Bagi Kepala Daerah, Ridwan Bae: Ali Mazi Harus Beri Penjelasan

"Kalau syarat (koalisi) tidak dipenuhi, kemungkinan bisa (merekom kandidat lain)," terang Ikhsanuddin, Selasa (4/8/2020).