JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS mulai 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Muhammad Qodari dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (2/9/2026).
Kebijakan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR. Penataan itu mencakup sejumlah ketentuan mengenai status, seleksi CPNS, hingga kedudukan kepegawaian guru.
Qodari menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK.
