Qodari menegaskan, guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tidak akan kehilangan status kepegawaiannya sebagai PPPK.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.
Ketentuan ketiga berkaitan dengan status kepegawaian guru. Pemerintah menetapkan bahwa status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Sementara itu, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian serta penganggaran akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Selain melakukan penataan terhadap status guru PPPK, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
