Bagi guru PPPK yang tidak lolos seleksi, pemerintah memastikan status mereka tetap sebagai PPPK. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak secara otomatis menghilangkan status kepegawaian yang telah dimiliki.
Penataan status kepegawaian guru juga akan diikuti dengan pengaturan lebih lanjut mengenai administrasi kepegawaian dan pembiayaan setelah status guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah selanjutnya akan mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk ketentuan seleksi CPNS guru yang akan dimulai pada awal 2027. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
