Presiden Soeharto merilis sebuah Keputusan Presiden Nomor 1/1997 tertanggal 15 Januari 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.

Keppres pengembangan kawasan Jonggol itu nantinya akan menjadikan wilayah perkotaan, yang di dalamnya ada kawasan permukiman, industri, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan, pusat kota dan pemerintahan. Di sekitarnya akan ada pula kawasan pertanian, perkebunan, hutan lindung, waduk dan bendungan.

Jonggol dipilih karena dekat dengan kawasan Jabotabek yang sudah sangat berkembang pada masa Orde Baru. Daerah Jonggol bisa diakses dari Jakarta lewat jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Beberapa perumahan sudah muncul di sekitar Cibubur kala itu.

Baca Juga: Pemindahan IKN Dinilai Sulit Dapat Dukungan Rakyat dan Tak Historis

2. Proyek Mobil T6odv.4imor