NIAS, TELISIK.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) Didik Supriyanto, memastikan hasil sidang kode etik terhadap komisioner dan anggota KPU Nias Selatan akan diputuskan dua minggu ke depan, setelah proses persidangan dilakukan.

"Hasilnya belum kita sampaikan ya, saya selaku pimpinan majelis harus membawa ke sidang pleno, kemudian juga dengan TBD, Pak Marwan Bawaslu Sumut, Bu Ira dari KPU Sumut dan kemudian dari tokoh masyarakat Sumut. Nanti juga akan dibuat resume dan nanti akan disampaikan ke kami, dan kami akan membahas serta memastikan dan memutuskan, kira-kira ada pelanggaran atau tidak," kata Didik usai persidangan di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Jumat (28/8/2020).

"Kalau ada pelanggaran sanksinya apa, butuh waktu satu sampai dua minggu lagi, karena memang harus bersama diputuskan oleh seluruh anggota DKPP dalam rapat pleno," sambungnya.

Dijelaskan Didik, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner dan anggota KPU Nias Selatan ini berlangsung aman. Pasalnya, tersiar kabar jika Kabupaten Nias Selatan merupakan daerah yang rawan bila terjadinya masalah yang berkaitan dengan hasil Pemilu.

"Teradunya ketua dan anggota KPU Nias Selatan. Sebelumnya ada kawan-kawan yang bilang situasinya gak baik untuk masalah kayak gini, tapi sidangnya berjalan baik, kita juga senang polisi standby dan kawan-kawan Bawaslu juga baik sekali sambutannya," ucapnya.