Baca juga: Banpres Jokowi Mulai Disalurkan
Lanjut Didik, alasan DKPP menggelar sidang kode etik langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ini, selain lebih dekat langsung dengan lokasi kejadian, DKPP juga memastikan bahwa isu Nias Selatan sangat rawan tidaklah benar.
"Kenapa kita adakan disini, karena memang lebih ingin mendekati lokasi kejadian ke kawan-kawan, ke Medan kan udah sering kali, coba kita ke Nias. Apa yang kita lakukan di sidang perkara hari ini alhamdulillah berjalan baik, lancar dan gak ada masalah," jelasnya.
Diketahui, sidang berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban teradu, serta pembuktian alat bukti dari kasus perkara Nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 dan perkara Nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020. Selanjutnya pada, Sabtu (29/8/2020) hari ini, akan dilanjutkan dengan perkara nomor 78-PKE-DKPP/VII/2020 yang dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto, didampingi tim pemeriksa daerah Sumut, Ira Wirtati, Marwan dan Iskandar.
Kelima Komisioner KPU Nias Selatan yang menjalani kode etik yakni Repa Duha (ketua), Edward Duha ,Yulianus Gulo, Meidana Riang Hulu dan Eksaudi Dachi.
