"Yang paling penting di Kemendikdasmen itu adalah kinerjanya baik. Jangan sampai kinerja buruk karena mentang-mentang tidak diamati. Kinerja buruk itulah yang akan menyebabkan kontrak tidak diperpanjang," tutur Nunuk, seperti dikutip dari Jawapos, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seleksi CPNS dan evaluasi kontrak PPPK merupakan dua hal yang berbeda. Hasil seleksi CPNS berkaitan dengan peluang beralih ke status pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan perpanjangan kontrak PPPK mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan kepegawaian.
Bagi guru PPPK yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2027, kegagalan dalam seleksi tidak otomatis membuat mereka kehilangan pekerjaan. Namun, status tersebut juga tidak berarti kontrak akan diperpanjang secara otomatis tanpa mempertimbangkan hasil penilaian.
Guru PPPK tetap perlu memperhatikan sejumlah aspek dalam menjalankan tugas sehari-hari, antara lain:
1. Kualitas pembelajaran, termasuk pelaksanaan tugas mengajar sesuai tanggung jawab.
