MUNA, TELISIK.ID - Meski La Kore telah dilantik sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna menggantikan, Edi Ridwan, namun posisinya belum diakui. Hal tersebut dikarenakan proses pergantian sekwan tidak melalui persetujuan pimpinan dewan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga menerangkan, walaupun La Kore telah dilantik, namun legalitasnya belum ada. Artinya, sepanjang belum ada persetujuan pimpinan dewan, La Kore belum bisa berkantor.
"Posisi sekwan saat ini belum ada. Kita sudah menujuk KTU sebagai Plt," kata Eddy Uga, Jumat (21/10/2022).
Pemerintah kabupaten (pemkab), lanjut mantan Kadis PUPR itu, tidak harus memaksakan La Kore sebagai sekwan. Toh bila ditolak, masih ada dua nama yang telah diusul yakni, La Ode Ena dan Mowik.
Baca Juga: Jawa Timur dan Jawa Barat Tempatkan Warganya di Kawasan Transmigrasi Mutiara
