"Jadi sudah ada perkembangan. Meski masih ada tiga orang TMS. Tiga orang ini kemungkinan sangat sulit untuk di MS (memenuhi syarat) kan," kata dia.
Sementara 10 orang PPPK Nakes lainnya masuk kategori berkas tidak sesuai atau BTS. Artinya, kata Mawardi, 10 orang BTS ini ke depannya dapat diloloskan jika berkas sudah dilengkapi.
"Mereka yang masih BTS dalam perjalanannya nanti, jika berkasnya diteliti dan dilengkapi kembali baik pihak BKN, peserta atau BKPSDM sendiri, maka memungkinkan untuk menyusul yang 11 orang itu," tutupnya.
Diketahui, tiga Fraksi DPRD Kolaka Utara yang tergabung dalam pansus sebelumnya mengancam bakal menolak LKPJ Bupati Kolaka Utara jika pemerintah daerah tidak serius menyelesaikan persoalan yang dihadapi 24 Nakes. Fraksi tersebut yakni F-PKB, F-Demokrat, dan F-PBB. (A)
Penulis: Muh Risal H
