KENDARI, TELISIK.ID - Deadline atau batas waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyikapi pedagang ilegal dalam kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa berakhir 2 April 2021.

Sebelumnya, 2 Maret lalu, Komisi II DPRD Kota Kendari melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas pengelolaan TPI Sodohoa yang semrawut.

Dalam RDP itu, Komisi II memberikan deadline 3 minggu untuk Pemkot bersikap.

"Tenggat waktu 3 minggu itu diberikan kepada teman-teman Pemerintah Kota dalam hal ini Sat Pol PP, Dinas Perdagangan termasuk bekerjasama dengan UPTD TPI untuk bersikap bagaimana penanganan pedagang pasar yang ada disitu," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, Rabu (31/3/2021).

Jika tenggat waktu berakhir, Komisi II akan kembali memanggil intansi terkait.