Bahkan KEK MBTK ini mendapat teguran dan peringatan keras dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bahwa jika dalam kurun waktu 6 bulan - 1 tahun tidak mampu menghadirkan investor, maka status KEK untuk MBTK akan dicabut.
Sejatinya ketika pemilihan pembangunan KEK MBTK ini, berdasarkan keunggulan geostrategis wilayah Kutai Timur dengan berbagai kemudahan dan insentip yang dapat diberikan kepada para investor dalam wilayah industri yang berstatus KEK, tentu sangatlah seksi dan menarik bagi para investor.
Dan ini dapat terlihat dan terungkap di lapangan, manakala banyak perusahaan yang berminat untuk membangun pabrik dan infrastruktur lainnya di kawasan MBTK dengan harga yang telah direvisi oleh Bupati Kutai Timur yang sangat kompetitif.
Namun ketika selang dua tahun berlalu sejak Proyek Strategis KEK MBTK ini diresmikan oleh Presiden, secara riil belum mampu menghadirkan investasi di wilayah tersebut dan membangun lapangan kerja sebagaimana target awal, banyak masyarakat bertanya, “Apakah gerangan persoalannya” ?
Permasalahan yang dialami oleh KEK MBTK, sebetulnya tidaklah terlalu rumit, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan kesadaran serta komitmen dari konsorsium yang berwenang di proyek tersebut, untuk secara bersama melakukan yang terbaik sebagai bagian dari tanggung jawab warga bangsa Indonesia, dengan segera memutuskan untuk memberikan kewenangan legal standing kepada lembaga pengelola untuk melakukan kontrak dan kerjasama kepada para investor.
