Tafdil juga menegaskan, akan membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, bisa dilakukan tanpa penonton.
Baca Juga: Seorang Anak yang Hilang di Sungai Lasolo Konut Ditemukan Meninggal Dunia
Sementara masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi yang dalam perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum wajib dua kali vaksin dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Kapolres Bombana, AKBP Teddy Arief Soelistiyo, S.IK, saat dikonfirmasi juga mengimbau kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat untuk bersinergi kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas utamanya pada saat libur tahun 2022.
Selain itu, Teddy Arief berharap protokol kesehatan tetap dinomorsatukan dan sukseskan program vaksinasi.
