"Barangsiapa meminjamkan (harta) kepada orang lain, maka pahala shadaqah akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan," (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah).
"Siapa yang memberi pinjaman atas kesusahan orang lain, maka dia ditempatkan di bawah naungan singgasana Allah Subhanahu Wa Ta'ala pada hari kiamat," (HR. Thabrani, Ibnu Majah, Baihaqi).
Namun bagi penerima pinjaman, wajib baginya untuk membayar utang. Sebuah hadis menyebutkan bahwa orang tidak boleh menunda-nunda pembayaran utang apabila sudah mampu. Apabila terus menunda, maka dianggap sebagai kezaliman dan orang yang berutang akan mendapatkan azab.
"Menunda pembayaran bagi orang yang mampu, itu merupakan bentuk kezaliman. Orang yang berpiutang mesti tunduk kepada orang yang berutang," (HR. Al. Bukhari).
"Orang yang menunda pembayaran tatkala mampu, ia berhak untuk diberikan hukuman," (HR. Al-Bukhari).
