Ini menunjukkan bahwa tidak ada satu orang pun yang menyetujui aksi perselingkuhan yang tentunya akan merugikan salah satu pihak.
Melansir Jurnalsoerang.com, aksi perselingkuhan yang menurut sebuah data, 77% dilakukan oleh pria yang sudah memiliki ikatan pernikahan, nampaknya jadi salah satu penyebab perceraian.
Namun, beberapa juga ada yang menemukan kekuatan untuk memaafkan, tetap bertahan untuk melanjutkan hidup bersama pasangannya dan memulai hidup dari awal.
Terkait kasus perselingkuhan, negara Hong Kong memiliki caranya tersendiri untuk mengatasi masalah tersebut hingga dibuat dalam Undang-Undang.
Wanita di Hong Kong hidup dalam masyarakat di mana hukuman yang paling berat untuk perselingkuhan adalah pemisahan dan pembagian harta. Jadi undang-undang yang dibuat oleh negara ini telah secara langsung sangat berkontribusi pada pengurangan angka perceraian dan tingkat perselingkuhan.
