DUSHANBE, TELISIK.ID - Majelis Tinggi Parlemen Tajikistan, atau Majlisi Milli, meloloskan undang-undang yang melarang pakaian asing dan perayaan dua hari besar Islam, Idul Fitri dan Idul Adha.

Sidang tersebut mendukung amandemen terhadap undang-undang negara mengenai hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak, serta tanggung jawab sebagai orang tua, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, Majlisi Namoyandagon atau Majelis Rendah Parlemen Tajikistan menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab dan idgardak pada 8 Juni. Sidang majelis tinggi parlemen ke-18 yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung Rabu (19/6/2024).

Undang-undang tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah. Para pejabat negara telah mengaitkannya dengan ekstremis Islam.

Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya.