Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran. Radio Liberty melaporkan bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi dari setara dengan 7.920 somoni atau sekitar Rp 12 juta untuk individu dan 39.500 somoni atau sekitar Rp 61 juta untuk badan hukum.

Baca Juga: Deretan Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Negara, Hewan Kurban Didandani hingga Sepanjang Jalan Berhias Darah

Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dilaporkan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni atau sekitar Rp 83 juta dan 57.600 somoni atau sekitar Rp 89 juta, jika terbukti bersalah.

Perlu dicatat bahwa Tajikistan telah melarang jilbab Islami setelah bertahun-tahun dilarang secara tidak resmi. Tindakan keras pemerintah Tajikistan terhadap hijab dimulai pada tahun 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pakaian Islami dan rok mini gaya barat untuk pelajar.

Larangan ini akhirnya diperluas ke semua lembaga publik, dengan beberapa organisasi menuntut staf dan pengunjung untuk melepas jilbab mereka.