Namun, Amerika Serikat tetap melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk hambatan non-tarif. Dalam konteks negosiasi tarif yang sedang berlangsung, hal ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas bersama isu-isu ekonomi lainnya yang berkaitan langsung dengan akses pasar dan perlakuan dagang.
“Pembahasan dengan pihak Amerika juga menyentuh kebijakan ekonomi lainnya, seperti perizinan impor, Angka Pengenal Importir (API), OSS, layanan perpajakan dan kepabeanan, serta pengaturan kuota dan sektor keuangan,” ujar Airlangga.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa negosiasi tarif ini merupakan respons atas kebijakan Presiden Trump yang menerapkan bea masuk tinggi terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Beberapa komoditas bahkan dikenakan tarif antara 32% hingga 47%, yang sangat memengaruhi daya saing ekspor nasional di pasar Amerika.
Selain fokus pada sistem pembayaran, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar kerja sama bilateral antara kedua negara diperluas ke berbagai sektor.
