SURABAYA, TELISIK.ID - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang nekat melakukan pelanggaran prokes saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya beserta jajaran akan terus menggelar operasi yustisi untuk penegakan hukum saat PPKM. Saat ini sudah tidak ada lagi sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, langsung diambil tindakan tegas,” ungkapnya saat gelar pasukan operasi yustisi 2021 di Kodam V Brawijaya, Minggu (31/1/2021).

Mantan Kapolda Kalsel ini mengatakan, tindakan tegas yang diambil adalah mencabut izin usaha pelaku usaha tersebut.

”Bisa diberlakukan denda hingga dicabut izin usaha. Sanksi akan dikenakan jika nekat buka di batasan jam yang sudah ditentukan,” jelas pria yang digadang-gadang sebagai calon Kabareskrim Polri ini.

Baca juga: Tiga Icon Baru Siap Dibangun di Kota Baubau